Total Pageviews

Sunday, March 18, 2012

Tugas dan Wewenang Sekretariat PBB

a. Sekretaris Jenderal (secretary general)
1. memimpin aktivitas kewirausahaan PBB
2. menyusun laporan tahunan PBB yang dibahas dalam sidang Majelis Umum
3. melaporkan setiap perkembangan situasi dunia yang menurut penilaiannya membahayakan perdamaian dan keamanan di dunia

b. Sekretaris Jenderal Pembantu (under secretary). Ada 8 orang sekretaris pembantu
1. sekjen pembantu urusan DK
2. sekjen pembantu urusan ekonomi
3. sekjen pembantu urusan perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka
4. sekjen pembantu urusan sosial
5. sekjen pembantu urusan hukum
6. sekjen pembantu urusankoperasi dan pelayanan umum
7. sekjen pembantu urusan tata usaha dan keuangan

tugas:
1. mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan dilaksanakan MU
2. melaksanakan keputusan yang dihasilkan badan-badan PBB

No comments:

Post a Comment