1. Pengertian Pers
Kata
press (Inggris) atau pers (Belanda) berasal dari bahasa Latin pressare yang
berarti tekan atau cetak. Pers kemudian diartikan sebagai media massa cetak.
Pers menurut beberapa ahli:
- L. Taufik
Usaha-usaha
dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat
terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa atau
berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka dan di dunia pada
umumnya.
- Weiner
Pers
memiliki 3 arti, yaitu:
Ø Wartawan
media cetak
Ø Publisitas
atau peliputan
Ø Mesin
cetak-naik cetak
- Oemar Seno Adji
Ø Arti
sempit: pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengan jalan kata tertulis
Ø Arti
luas: pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan
perasaan seseorang, baik dengan kata-kata maupun dengan lisan.
- J. C. T. Simorangkir
Ø Arti
sempit: terbatas pada pers cetak,
missal: surat kabar, majalah, dan tabloid.
Ø Arti
luas: meliputi segala penerbitan termasuk pers elektronik.
- Ilmu komunikasi
Ø Usaha
percetakan atau penerbitan;
Ø Usaha
pengumpulan atau penyiaran berita;
Ø Penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televise;
Ø Orang
yang bekerja dibidang penyiaran berita;
Ø Media
penyiaran berita.
- UU No. 40 Tahun 1999
Pers
adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tuisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Ciri- Ciri Pers
- Periodesitas
Pers
harus terbit secara teratur dan periodik.
- Publisitas
Pers
ditujukan atau disebarkan kepada khalayak yang sangat heterogen.
- Aktualitas
Informasi
yang diterbitkan menunjuk pada peristiwa yang baru atau sedang terjadi.
- Universalitas
Kesatuan
pers dilihat dari sumber dan keanekaragaman isinya.
- Objektivitas
Nilai
etika dan moral yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan
profesi jurnalistiknya.
3. Fungsi Pers
Menurut
UU No. 40 Tahun 1999 fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, dan media control social. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.
Menurut
pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan
opini dengan menghormati:
- Norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat; serta
- Asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Fungsi
pers secara umum:
- Menyiarkan Informasi (To Inform)
- Mendidik (To Educate)
- Menghibur (To Entertain)
- Memengaruhi (To Influence)
- Menghubungkan atau Menjembatani (To Mediate)
4. Peran Pers
Menurut
pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 peran pers meliputi hal-hal berikut:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
- Mendorong terwujudnya supremasi hokum dan HAM
- Menghormati kebhinekaan
- Mengambangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pers
harus memerhatikan prinsip-prinsip di bawah ini:
- Idealisme
Cita-cita,
obsesi atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan
cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui
oleh masyarakat dan Negara.
- Komersialisme
Pers
memiliki kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimbangan dalam
mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya.
- Profesionalisme
Paham
yang menilai tinggi keahlian professional khususnya atau kemampuan pribadi pada
umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
No comments:
Post a Comment