Total Pageviews

Sunday, March 18, 2012

Perjanjian Internasional

Pengertian PI menurut UU. No 24 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1)

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalamhukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidanghukum publik.

Pengertian PI menurut pasal 2 Konvensi Wina 1969

Suatu pernyataan sepihak, dengan bentuk dan nama apapun, yang dibuat oleh suatu negara,ketikamenandatangani, meratifikasi, mengakseptasi, menyetujui, atau mengaksesi atas suatu perjanjianInternasional, yang maksudnya untuk mengesampingkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuantertentu dari perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan

 Menurut Undang-undang Dasar 1945Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 
* Perubahan IV 10 Agustus 2002
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkanakibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undangharus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 * (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang.
Perubahan III November 2001, sebelumnya berbunyi : 
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakankeadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (redirected from: http://www.scribd.com/doc/28704285/Konvensi-Wina-1969-Induk-Pengaturan-Perjanjian-Internasional)

Pengertian PI menurut UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.


Bentuk dan nama PI


1. Traktat (treaty)
persetujuan 2 negara atau lebih yang mengadakan hubungan antarmereka. Kekuatannya mengikat secara fundamental.
 
2. Konvensi (convention)
persetujuan resmi bersifat multilateral atau yang diterima organisasi internasional.
 
3. Deklarasi (declaration)
pernyataan bersama mengenai masalah bidang ploitik, ekonomi, atau hukum.
 
4. Piagam (statue)
himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional
 
5. Pakta (pact)
traktat dalam lingkup sempit, berisi materi politis.
 
6. Persetujuan (agreement)
perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif.
 
7. Protokol (protocol)
persetujuan yang melengkapi suatu konvensi yang pada umumnya dibuat oleh kepala negara.
 
8. Perikatan (arrangement)
perjanjian yang dibuat untuk transaksi yang bersifat sementara.
 
9. Modus vivendi
dokumen yang mencatat perjanjian bersifat sementara.
 
10. Charter
istilah yang digunakan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
 
11. Pertukaran nota (note exchanges)
metode tidak resmi yang sering digunakan dalam PI


12. Proses verbal
ringkasan atau kesimpulan suatu konvensi diplomatik
 
13. Convenant
anggaran dasar PBB
 
14. Ketentuan umum (general act)
traktat bersifat resmi dan tak resmi
 
15. Kompromis
tambahan dari persetujuan yang telah ada
 
16. Ketentuan penutup (final act)
ringkasan hasil konferensi dengan menyebut negara peserta, utusan negara yang berunding, serta masalah yang disetujui dalam konferensi dan tak memerlukan ratifikasi.


Subjek Hukum PI
a. Subjek hukum perjanjian dalam hukum perdata:
1. individu/ perseorangan (persoon)
2. badan hukum (rechtpersoon)


b. Subjek hukum perjanjian dalam hukum publik:
1. individu
2. negara yang merdeka dan berdaulat
3. lembaga atau organisasi internasional
4. kesatuan bukan negara dan negara bagian
5. tahta suci Vatikan
6. Palang Mrah Internasional
7. pemberontak dan pihak dalam sengketa (Belligerensi)


Perjanjian Internasional berdasarkan jumlah peserta:
1. Bilateral: antar dua negara
contoh: Perjanjian antara RI dan RRC tentang dwikewarganegaraan tahun 1954
2. Multilateral: lebih dari dua negara
contoh: Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang


Tahap pembuatan PI
a. Menurut Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
1. perundingan (negotiation)
2. penandatanganan (signature)
3. ratifikasi (ratification)


b. Menurut UU No. 24 Tahun 2000
1. penjajakan
2. perundingan (negotiation)
3. perumusan naskah perjanjian
4. penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text)
5. penandatanganan (signature)
6. pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)


Pejabat yang berhak meratifikasi PI:
1. Presiden
2. Menteri
3. Pejabat yang memegang surat kuasa penuh

No comments:

Post a Comment