Total Pageviews

Monday, March 19, 2012

Sumber Hukum Islam

1. Al Qur'an

menurut istilah artinya yang dibaca, sedangkan menurut istilah kalamullah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad sebagai pedoman hidup dan membacanya termasuk ibadah.

isi pokok:
a. Aqidah (dasar) keyakinan yang wajib dipegang teguh oleh setiap umat islam.
b. Hukum yang mengatur manusia dalam beribadah maupun bermuammalah
c. Akhlak, ialah tingkah laku yang melekat dalam diri manusia dan dilakukan secara berulang-ulang
d. Dorongan memperhatikan alam semesta sebagai sarana memperoleh ilmu pengetahuan
e. Sejarah umat terdahulu sebagai pelajaran umat masa kini
f. Berita gembira bagi orang yang beriman bahwa mereka akan mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat serta peringatan bagi orang yang ingkar kepada hukum-hukum Allah bahwa mereka akan mendapat azab baik di dunia maupun akhirat.

2. Al Hadist
ucapan, perbuatan, dan taqrir (ketetapan) nabi atas perbuatan sahabat.
unsur yang harus ada dalam hadist:
a. Rawi:
orang yang menyampaikan atau meriwayatkan dalam suatu kitab tentang sesuatu yang pernah didengar atau diterima dari gurunya.
b. Matan hadist:
pembicaraan atau materi berita dari sanad terakhir.
c. Sanad:
ialah orang yang menghubungkan matan hadis kepada sumber utama hadist yaitu Rasulullah

fungsi hadist:
1. memperjelas hukum yang telah disebut dalam Alqur'an
2. penjelasan terhadap ayat Alquran yang masih global
3. menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Alqur'an

3. Ijtihad
menurut bahasa: berusaha keras atau bersungguh-sungguh
menurut istilah: menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukum tegas dari Al Qur'an maupun Al Hadist serta berpedoman pada cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.

Ijma menurut bahasa artinya kesepakatan, menurut istilah ialah kesepakatan para ulama setelah Rasulullah wafat dalam menetapkan suatu kasus

Mujtahid ialah orang yang melakukan ijtihad.

syarat melakukan ijtihad:
a. mengetahui isi Al Qur'an dan Al Hadist yang berhubungan dengan hukum tsb
b. mengetahui B. Arab
c. mengetahui ilmu fiqih dan kaidahnya
d. mengetahui ilmu hadist
e. mengetahui nasih mansuh dari Al Qur'an
f. mengetahui rahasia-rahasia syariat

contoh hasil ijtihad:
1. pencangkokan organ
2. asuransi, perbankan
3. penggunaan alat kontrasepsi

4. Qiyas

menurut bahasa ialah mempersamakan, sedangkan menurut istilah menetapkan suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan suatu hukum yang sudah ditentukan Al Qur'an disebabkan adanya persamaan illat(sebab) antara keduanya.

contoh:
1. haramnya memukul ibu/bapak sama dengan haramnya memaki ibu/bapak
2. haramnya membakar harta anak yatim sama dengan memakannya
3. boleh membayar zakat fitrah diqiyaskan dengan kurma dan gandum

5. Istidlal

menurut bahasa artinya mencari dalil menurut istilah mempergunakan alasan yang bukan berupa Al Qur'an, Al Hadist, Ijma, ataupun Qiyas.
yang tergolong:

1. istishab
melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap dimasa lalu selama tak ada yang mengubahnya

2. mashalihul mursalah
memelihara maksud syariat dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk karena hukum Allah untuk kemanfaatan makhluk

3. sadduz dzara'i
menghambat segala sesuatu yang menjadi jalan kerusakan.

4. syar'u ma qablana
menggunakan syariat sebelum kita

5. dalalul iqtiran
dalil yang mengatakan bahwa sesuatu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut bersama

HUKUMTAKLIFI
firman Allah atau sabda Rasulullah yang mengandung tuntunan bagi orang mukallaf baik suruhan atau larangan.
1. ijab: wajib
2. nadab: menganjurkan
3. tahrim: mengharamkan
4. karahah: memakruhkan
5. ibahah: membolehkan

HUKUM WAD'I
khitab yang mewajibkan sesuatu sebab adanya musabab
1. sebab, sesuatu yang menjadikan adanya suatu hukum dan dengan tidak adanya maka lenyaplah suatu hukum
2. syarat, sesuatu yang karenanya ada baru ada hukum, dan dengan ketiadaannya tidak ada hukum
3. mani, sesuatu yang menghalangi suatu hukum.

No comments:

Post a Comment