Total Pageviews

Sunday, March 18, 2012

Tugas dan Wewenang Majelis Umum PBB

1. berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
2. berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
3. berhubungan dengan pemerintah internasional termasuk daerah yang belum memiliki pemerintah tersendiri yang bukan daerah strategis
4. berhubungan dengan keuangan
5. penetapan keanggotaan
6. mengadakan perubahan piagam
7. memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, atau Dewan Perwalian Hakim Mahkamah Internasional

No comments:

Post a Comment