Total Pageviews

Thursday, February 2, 2012

Mendeskripsikan Pengertian, Fungsi, dan Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia



1.      Pengertian Pers
Kata press (Inggris) atau pers (Belanda) berasal dari bahasa Latin pressare yang berarti tekan atau cetak. Pers kemudian diartikan sebagai media massa cetak. Pers menurut beberapa ahli:
  1. L. Taufik
Usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka dan di dunia pada umumnya.
  1. Weiner
Pers memiliki 3 arti, yaitu:
Ø  Wartawan media cetak
Ø  Publisitas atau peliputan
Ø  Mesin cetak-naik cetak
  1. Oemar Seno Adji
Ø  Arti sempit: pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan jalan kata tertulis
Ø  Arti luas: pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata maupun dengan lisan.
  1. J. C. T. Simorangkir
Ø  Arti sempit:  terbatas pada pers cetak, missal: surat kabar, majalah, dan tabloid.
Ø  Arti luas: meliputi segala penerbitan termasuk pers elektronik.
  1. Ilmu komunikasi
Ø  Usaha percetakan atau penerbitan;
Ø  Usaha pengumpulan atau penyiaran berita;
Ø  Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televise;
Ø  Orang yang bekerja dibidang penyiaran berita;
Ø  Media penyiaran berita.
  1. UU No. 40 Tahun 1999
Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tuisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2.      Ciri- Ciri Pers
  1. Periodesitas
Pers harus terbit secara teratur dan periodik.
  1. Publisitas
Pers ditujukan atau disebarkan kepada khalayak yang sangat heterogen.
  1. Aktualitas
Informasi yang diterbitkan menunjuk pada peristiwa yang baru atau sedang terjadi.
  1. Universalitas
Kesatuan pers dilihat dari sumber dan keanekaragaman isinya.
  1. Objektivitas
Nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.

3.      Fungsi Pers
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan media control social. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.
Menurut pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati:
  1. Norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat; serta
  2. Asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Fungsi pers secara umum:
  1. Menyiarkan Informasi (To Inform)
  2. Mendidik (To Educate)
  3. Menghibur (To Entertain)
  4. Memengaruhi (To Influence)
  5. Menghubungkan atau Menjembatani (To Mediate)

4.      Peran Pers
Menurut pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 peran pers meliputi hal-hal berikut:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
  3. Mendorong terwujudnya supremasi hokum dan HAM
  4. Menghormati kebhinekaan
  5. Mengambangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
  6. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  7. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Pers harus memerhatikan prinsip-prinsip di bawah ini:
  1. Idealisme
Cita-cita, obsesi atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan Negara.
  1. Komersialisme
Pers memiliki kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya.
  1. Profesionalisme
Paham yang menilai tinggi keahlian professional khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.

No comments:

Post a Comment